Foto korban lakukan visum
NIAS BARAT – FBN | Orangtua dari korban yang diduga telah di aniyaya pada Oktober Hia yang terjadi pada, Sabtu (11/07/2020). di Jalan Umum depan Balai Desa Lama Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, mengharapkan pihak Kepolisian Sektor Sirombu Resor Nias agar mengusut kasus tersebut dan pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Fagolosi Hia (60), kepada pihak Polsek Sirombu pada Rabu (29/07/2020), yang turut didampingi Pengurus Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Nias Barat, bersama beberapa Jurnalis yang bertugas di wilayah Kepulauan Nias.
“Kami keluarga korban sangat mengharapkan pihak Kepolisian supaya mengusut tuntas kasus penganiayaan ini dan memproses pelaku berinisial LD dan kawan-kawan sesuai peraturan yang berlaku”, ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut dikatakannya, korban Awal Oktober Hia trauma, terlebih-lebih karena tidak punya kesalahan kepada Pelaku.
“Atas kejadian itu kini korban trauma takut keluar rumah untuk membantu keluarga dan mencari nafkah, dia takut terulang kembali kejadian yang sama. Kata korban barangkali kalau dia tidak sempat melarikan diri waktu itu sudah tidak bernyawa lagi. Oleh karena itu, kami Orangtuanya sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polsek Sirombu agar dapat melakukan penegakan keadilan”, ungkapnya.
Warga Desa Bawozamaiwo, Lahomi ini berharap kepada pihak Polsek Sirombu demi keamanan keluarganya supaya pelaku yang sampai saat ini berkeliaran bebas ditangkap agar tidak melanjutkan kembali perbuatannya dan atau kepada orang lain.
“Pada kesempatan ini sebagai warga Negara Indonesia, saya datang menyampaikan permintaan keamanan atau perlindungan hukum kalau Pelaku masih berkeliaran bebas. Ini kami sangat cemas kalau terulang kembali dan atau melanjutkan kepada orang lain”, ujarnya kepada pihak Polsek Sirombu dengan wajah penuh harap.
Ditempat yang sama, Ketua Komcab LP.K-P-K Kabuapten Nias Barat Aminudin Hia, SE. meminta pihak Polsek Sirombu yang telah menerima Laporan dan menangani perkara segera memproses pelaku.
”Pada perkara ini kita meminta pihak Polsek Sirombu yang telah menerima Laporan dan menangani perkara memberikan keadilan. Pihak kita pada hari ini melayangkan surat meminta konfirmasi/data kepada Kepolisian Sektor Sirombu terkait tindakan nyata, terasa, dan terlihat pada pengaduan korban”,
Lanjutnya, demi keadilan guna menghindari perkara ini tidak meluas serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa new normal, diharap kepada pihak Polsek Sirombu memproses pelaku.
“Korban mengenali pelaku dan jangan sampai melarikan diri seusai kejadian atau mengulangi lagi pada korban”, ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Sirombu Bripka Martin R. Hulu mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020.
“Kasus penganiayaan ini pasti pihak kami akan tindaklanjuti dan proses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Beberapa hari yang lalu, kami sudah turun lapangan melihat dan melakukan peragakan kejadian bersama korban. Untuk itu, kami meminta kesabarannya”, jelasnya.
Reporter : [AH]