KABUPATEN BEKASI – FBN || Laporan hasil rekapan dari polsek Cikarang Pusat, Kapolres Metro Bekasi Hendra Gunawan, S.I.K.,M.Si. menyampaikan beberapa barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Honda beat No.pol. B 6350 FEO, 1 buah berankas, 1 unit hand phone, 2 potong besi, 1 cash box, 1 buah pisau cuter warna merah, 1 gergaji besi. Kamis (23/07/2020)Saksi EK, laki- laki 31 tahun, Islam, security. YS, laki- laki 31 tahun, Islam security HR, perempuan 36 tahun, Islam, Manager finance.Modus operasi pelaku sdr. AS dkk melakukan pencurian dengan cara mencari perusahaan yang tidak memiliki security atau keamanan.Kemudian para pelaku membobol tembok bagian belakang perusahaan, dan mendongkel pintu jendela, dan para pelaku mengambil barang – barang perusahaan.Waktu penangkapan pada hari Minggu, tanggal 28 Juni 2020, sekitar pukul 06.40 WIB, di PT. Syneral Indonesia jl. Pinang Blok F 16/22 Delta Silikon 3, Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.Tersangka YN, Bekasi, 21 September 1984, Islam, Kp. Jati Asih RT 01/02 Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. AS, cirebon, 15 september 1987, Islam, karyawan, Blok Petapan RT. 02/01, Desa Kejuden Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon, tersangka akan dikenakan pasal 363, ayat 1-hukuman 7 th penjara, pungkas Hendra Gunawan, S.I.K.,M.Si.(TIR)