KH: Hasanudin Batalkan dan Hentikan Pembahasan RUU HIP

oleh -57 Dilihat
oleh

JAKARTA – FBN | KH. Hasanudin Selaku Koordinator Gerakan Anti RUU HIP menegaskan Pembahasan UU tersebut harus dibatalkan hal ini disampaikan di kediamannya Pada Kamis, 1/7/2020 di Jakarta.

Dalam wawancara tersebut beliau menyampaikan beberapa point diantaranya meminta Tap MPRS 25/1966 tetap dipertahankan karena Komunisme, leninisme, Marxisme adalah organisasi terlarang dan itu harus segera di pertahankan.

Kami para ulama terdahulu telah mengorbankan nyawa dan harta benda kami untuk mengusir komunisme dari bumi Indonesia ini, dan itu harus dipikirkan matang matang oleh para legislator di Senayan.

Tugas kami hanya menenangkan masyarakat, jangan sampai dengan adanya RUU HIP masyarakat menjadi resah dan menjadi panik dengan bangkitnya komunisme di Indonesia.

17 ormas yang sudah memberikan dukungannya terkait menolak dan menghentikan pembahasan
RUU HIP di kecamatan Jagakarsa diantaranya MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, Pemuda Pancasila, FBR, BANG Japar, Bang Japar Indonesia, FPI, Forum Ulama Habaib.

Terkait akan adanya demonstrasi besar besaran di DPR RI tanggal 5 Juli nanti kami belum ada koordinasi kembali terkait hal tersebut, yang pasti kami ada di negara yang menghargai kebebesan berpendapat karena itu adalah Hak Asasi Manusia.

Langkah awal kami hanya menunggu komando dari MUI, selain Jagakarsa wilayah lain juga telah menolak seperti Rawa belong, Setia Budi, Pondok Pinang, Bandung dan Tasik Malaya.

Sekali lagi kami meminta kepada Para wakil rakyat disenayan sana untuk menghentikan dan membatalkan RUU HIP, tutur koordinator Anti RUU HIP di kecamatan Jagakarsa.

(Red)