KABUPATEN BEKASI – FBN | Ketua Umum LSM Benteng Bekasi Raden Turangga Cakraudaksana mengapresiasi kinerja Subnit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Metro (Polrestro) dan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan korupsi pada program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Satria Jaya Kecamatan Tambun Utara
“Saya atas nama ketua umum Benteng Bekasi juga warga Bekasi mengapresiasi atas kerja keras kepolisian dan kejaksaan Negri Kabupaten Bekasi yang telah mengungkap kejahatan Korupsi Rutilahu, Korupsi harus dibersihkan dari Kabupaten Bekasi,” kata Turangga Rabu (29/07/20).
Apapun alasannya kata Turangga, korupsi kejahatan luarbias yang harus dituntaskan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, agar para oknum lainya jera dan tidak berani menyalahgunakan anggaran. Apa lagi lanjut Turangga korupsi anggaran Rutilahu yang memang diperuntukan bagi orang yang kurang mampu.
“Tersangka harus menanggung perbuatanya apa lagi ini program Rutilahu, buat orang yang gak mampu semoga aparat kepolisian dapat mengungkap semua dugaan korupsi di Kabupaten Bekasi,”ungkapnya.
Tersangka SS, disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menyalah gunakan anggaran alias korupsi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 195.022.232,04 (Seratus sembilan puluh lima juta dua puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah koma nol empat).
Sebelumnya pelaku SS sebagai Pendamping Kegiatan dari Program Rumah Layak Huni (Rutilahu) di salah satu Desa di wilayah Kabupaten Bekasi untuk Penerima bantuan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kemudian oleh Subnit Tipidkor Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Tersangka dan Barang bukti dilimpahkan ke Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pelaku dikenakan pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.