“Jadi sangat jelas bahwa diacara perpisahan siswa siswi kelas XII SMA Negeri 1 Tasikmalaya tidak ada pungutan sepeserpun, berita yang terdengar beberapa hari yang lalu bahwa ada pungutan yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp.175.000/siswa itu sangat tidak benar”
FOKUS BERITA TASIKMALAYA – SMA Negeri 1 Tasikmalaya, pada Hari Kamis, Tanggal 08 Mei 2025 berencana mengadakan perpisahan dengan tema: “Paturay Tineung Murid Kelas XII Taun 2025: “Miang keur Tandang, Mulang Katineung”, dengan ketentuan:
1.Pelaksanaan perpisahan diselenggarakan disekolah, tepatnya di Lapang Indoor SMA Negeri 1 Tasikmalaya.
2.Kegiatan dilaksanakan secara sederhana dan menggunakan berbagai aset yang ada di sekolah.
3.Siswa tidak boleh menggunakan seragam khusus, baik Kelas maupun Angkatan. Harus menggunakan Pakaian Seragam Batik Sekolah yang biasa digunakan pada waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
4.Tidak ada Upacara Adat Sunda, maupun acara hiburan lainnya.
5.Tidak ada pungutan biaya perpisahan Siswa Kelas XII, atau GRATIS
6.Paguyuban Orang Tua Siswa Kelas XII, *DILARANG:* Memberikan bantuan apapun kepada Sekolah untuk kegiatan perpisahan Siswa Kelas XII SMA Negeri 1 Tasikmalaya; Melakukan pungutan atas nama Paguyuban Kelas, apalagi mengatas namakan SMA Negeri 1 Tasikmalaya; dan mengadakan perpisahan tandingan diluar sekolah.
Jadi sangat jelas bahwa diacara perpisahan siswa siswi kelas XII SMA Negeri 1 Tasikmalaya tidak ada pungutan sepeserpun, berita yang terdengar beberapa hari yang lalu bahwa ada pungutan yang diminta oleh pihak sekolah sebesar Rp.175.000/siswa itu sangat tidak benar menurut salah satu sumber di SMA Negeri 1 Tasikmalaya.
Ketua Komite sekolah SMA Negeri1 Tasikmalaya juga mengatakan tidak ada pungutan yang kami minta kepada orang tua murid untuk melaksanakan acara perpisahan siswa siswi SMA Negeri1, kalaupun ada yang mengatakan dipemberitaan beberapa hari yang lalu dan mempunyai bukti silah diajukan ke kami Komite SMA Negeri 1 dan akan kami tindak lanjuti.
Sementara merujuk surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat no.6616/PW.01/SEKRE tanggal 24 Februari 2025 tentang kegiatan perpisahan peserta didik di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat tahun 2025, berkaitan dengan hal tersebut untuk kegiatan perpisahan siswa kelas Xll SMA Negeri 1 Tasikmalaya, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut:
1.Bertujuan untuk menyerahkan kembali siswa kepada orang tua yang sebelumnya menitipkan anaknya kepada sekolah pada kegiatan masa pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS).
2.Perpisahan bermaksud menyerahkan surat keterangan Lulus dengan penuh kebahagian dan kebanggaan kepada orang tua dalam suasana hidmat.
Terakhir SMA Negeri 1 mengeluarkan lagi surat edaran yang kedua nomor 421/182.a/SMAN 1-CADISWIL Xll/2025 intinya edaran ini menyerahkan kembali peserta didik ke orang dan acara perpisahan tidak memungut sepeserpun dari orang tua murid.
Penulis: Daeng Akhmad