KARAWANG – FBN | Kepala KUA Kecamatan Batu Jaya menepis tudingan adanya dugaan oknum yang meminta Legalisir diwajibkan bayar, itu disampaikan di ruang kantornya pada awak media, Senin (06/07/2020).
Pasalnya beredar informasi yang di tuangkan oleh Nara sumber dengan inisial HY (meminta perlindungan nama) menyampaikan, bahwa saat meminta Legalisir dirinya diminta untuk membayar dengan sejumlah uang.
Demi mendapatkan informasi lebih jelasnya, awak media mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) bertemu dengan Idin Rosidin SPDi, selaku Kepala KUA Batu Jaya, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang.
Dengan tegas dirinya menyangkal perihal Pungli itu, karena tertera di tanda tangan saat legalisir bukan atas nama dirinya.
“yang tertera di Legalisir atas nama Tamsur Bukhori yang memang dulu pernah menjabat di KUA BatuJaya namun saat ini sudah pensiun, masih Kata Idin Rosidin “Saya ajah menjabat baru dari Tahun 2019 sampai saat ini”
“ini jelas bukan tanda tangan saya bang, ini oknum yang bermain, dan ini memang hal baru yang kita temukan untuk Legalisir”Tegasnya Kepala KUA.
Dirinya memaparkan sering kalih kita menemukan itu Buku Nikah Palsu, yang dikeluarkan oleh KUA Batu Jaya.
” Sejak saya sebelum menjabat sebagai Kepala KUA Batu Jaya, sudah beberapa kalih saya menemukan adanya Pemalsuan Buku Nikah dari KUA batu Jaya, diantaranya dari POLDA Metro Jaya dan POLDA Kutai Kertanegara Kalimantan mengklarifikasi datang ke Kantor KUA.”Terangnya.
Idin Rosidin berharap agar segera terungkap perihal tersebut, oknum yang telah mencemarkan nama baik KUA Batu Jaya ini, untuk tidak kembali merugikan masyarakat yang lain , Khsususnya nama baik KUA Batu Jaya.
Reporter : (**Tif)