“Ya benar, kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu masih terus berjalan, dan tinggal meminta keterangan Ahli”. Pungkas FADHEL SH.
FOKUS BERITA KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, kini terus melakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Sewa menyewa Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, Sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu seluas 18 hektar tersebut, yang nilainya mencapai Ratusan juta Rupiah itu, Dimana Uang hasil sewa menyewa lahan TKD tersebut, tidak di pergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan atau kebutuhan Pemerintahan Desa, akan tetapi di Duga di gunakan untuk Kepentingan Pribadi sang Oknum Kepala Desa Karangrahayu Bernama INO HERAWATI.
Berdasarkan Pemaparan salah sorang saksi, yang Minta Namanya di rahasiakan, Mengatakan, bahwa lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu yang menjadi Obyek sewa menyewa antara Oknum Kades Karangrahayu INO HERAWATI dengan para Petani Penggarap tersebut, seluas 18 hektar.
Dan di sewakan selama 3 tahun kepada 24 orang penggarap atau penyewa dengan nilai sewa sebesar Rp 630 juta rupiah. Papar saksi itu. Di katakan saksi, bahwa uang hasil sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu sebesar Rp 630 juta tersebut, saksi terima dari para Penyewa atau penggarap, dan untuk selanjutnya Uang sebesar Rp 630 juta dari para penyewa tersebut, oleh saksi di serahkan langsung kepada Oknum Kades Karangrahayu INO HERAWATI di kediaman sang Kepala Desa. Terang saksi.
Lebih Lanjut saksi Mengatakan, pada saat dirinya (Saksi) menyerahkan uang Kepada Sang Oknum Kepala Desa Karangrahayu INO HERAWATI, menggunakan kwitansi Penerimaan uang dari Saksi selaku yang menyerahkan, kepada Oknum Kades INO HERAWATI selaku yang menerima, Imbuh Saksi.
Masih kata saksi, dalam kasus sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu tersebut, saksi juga mebgaku dirinya sudah di Periksa oleh Penyidik Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi sebanyak 3 kali. Bahkan, kata saksi, Pemeriksaan yang ketiga kalinya atau yang terkhir, saksi mengatakan sebekum menjalani pemeriksaan, saksi mebgaku lebih dulu di sumpah menggunakan Alqu’ran oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Terangnya.
Saksi juga Mengatakan, bahwa dalam kasus sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu, selain dirinya, sejumlah orang saksi juga sudah di minta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang.
Yang di antaranya, kata saksi, beberapa orang Staf desa, Kaur Desa, Kepala Dusun, BPD, dan Belasan orang Penyewa atau penggarap juga sudah di Minta keterangan oleh oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang. Papar saksi.
Camat Kematan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Drs. H.Karnadi, S.sos, ketika di Konfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu, Camat Drs.H.Karnadi,S.sos, Membenarkan, bahwa dirinya juga sudah di periksa atau di minta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang dalam kasus sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu tersebut. Kata Camat.
“Ya benar, dalam kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu, saya juga sudah di periksa atau di minta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang.
Padahal, saya sama sekali tidak tau mebahu soal terjadinya sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu. Sebelumnya saya tidak Mengetahui, tau tau sudah ramai” pungkas Camat Drs.H.Karnadi,S.sos.
Sementara itu Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi yang menangani kasus ini, FADHEL, SH, ketika di Konfirmasi di kantornya pada senin (10/06/2024), ia Membenarkan, bahwa Kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu, Masih terus berjalan, dan tinggal meminta keterangan ahli untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ketika di tanyakan saksi saksi yang sudah di periksa, FADHEL,SH membenarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi termasuk Oknum Kades Karangrahayu itu, Jelasnya.
“Ya benar, kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu masih terus berjalan, dan tinggal meminta keterangan Ahli”. Pungkas FADHEL SH.
Sedangkan Oknum Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, INO HERAWATI Berulangkali di minta Tanggapan atau Konfirmasi untuk mengunakan hak Jawabnya melalui Pesan WhastApp (WA) terkait kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TDK desanya itu, Oknum Kades INO HERAWATI itu Tidak pernah mau Menjawab alias Bungkam.
Di kirim Link berita Online, serta Koran berita terkait dirinya soal sewa menyewa lahan TKD Desanya itu, untuk di tanggapi guna menghornati hak Jawabnya, dia (Oknum Kades INO HERAWATI) juga tidak pernah Menjawab diam seribu bahasa.
Sementara itu SONI Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik (POKMASKIP) sebagai Pelapor, SONI meminta Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Segera Menuntaskan Kasus yang dia Laporkan itu, yakni kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi itu karena kasus tersebut sudah agak lumayan lama. Sehingga di harapkan, kasus tersebut segera ada Kepastian Hukumnya. Kata SONI.
“Ya, tentu saya selaku pihak pelapor, karena kasus itu sudah cukup lumayan lama, Kejaksaan Negeri Cikarang harus segera Menuntaskanya. Sehingga kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu ada Kepastian Hukumnya”. Pungkas SONI melalui Telpon selulernya kepada Wartawan.
Penulis: Hadi Santoso