Kebebasan Pers Tidak Boleh Diganggu Dengan Ancaman Oleh Siapapun

oleh -38 Dilihat
oleh

FOKUS BERITA NASIONAL | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan Kemerdekaan pers merupakan bentuk kedaulatan rakyat yang tetap berlandaskan pada prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pers dalam aktifitasnya berfungsi sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial. Oleh karena hal tersebut tak ada alasan untuk membungkam pers dalam bentuk apapun termasuk dengan menunjukkan senjata api dihadapan wartawan yang memang bertugas memberitakan.

Berdasarkan sumber pemberitaan dari beberapa media online, kami dapati informasi terkait adanya seorang wartawan media online a.n Murhim yang diancam oleh oknum yang mengaku sebagai Humas PT. WK yang memperlihatkan sesuatu yang diduga sebuah senjata api. Peristiwa tersebut terjadi pada awalnya dikarenakan adanya sebuah pemberitaan mengenai keberatan warga atas akses pembangunan proyek tol yang diduga meresahkan warga. Tidak hanya menunjukkan senjata api, oknum tersebut juga mengancam murhim akan diangkat oleh kasat reskrim batubara dan diancam diadukan balik.

Selain dari pemberitaan diatas, berdasarkan komunikasi langsung dengan Murhim maka murhim membenarkan peristiwa tersebut. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut tentu sangat menyesalkan adanya tindakan menunjukkan senjata api oleh oknum yang diduaga selaku Humas PT. WK terkait sebuah pemberitaan. Tindakan oknum Humas PT. WK tersebut tentu menggangu kebebasan Murhim dalam membuat pemberitaan dan hal tersebut juga tentu berdampak pada rekan rekan wartawan murhim yang lain.

Terhadap tindakan oknum humas PT. WK tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian resor batubara sehingga Lermbaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar Pihak Kepolisian Resor Batubara dapat menindak lanjuti Laporan tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa peraturan Kapolri terkait proses hukum dilingkungan kepolisian. Selain proses hukum tersebut, diharapkan juga kiranya para unsur pimpinan daerah dapat memberikan atensi atas kasus ini agar tidak terulang. (Tim/Red)