SERANG – FBN || Kapolsek Padarincang AKP Undang Umara menghadiri kegiatan pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertempat di kantor Desa Curuggoong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Senin, (20/07/2020).
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian pemerintahan desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan pemerintah Desa siapapun yang terpilih nantinya sebagai ketua dan wakil ketua agar mampu yang tahu kebutuhan masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tupoksinya
Hadir dalam acara pelatikan BPD tersebut,
Camat Padarincang, Danramil Padarincang
Kapolsek Padarincang, KUA Padarincang, Kepala Desa Curuggoong, Babinkamtibmas Desa Curuggoong, Babinsa Desa Curuggoong, RT dan RW Se- Desa Curuggoong.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan pelantikan dan sumpah jabatan anggota BPD Curuggoong yang baru periode 2020 – 2025.
Udin Samsudin, salah satu anggota BPD Curuggoong yang baru periode 2020 – 2025 mengucapkan banyak terimakasih kepada ketua BPD yang purna bakti. Sebagai anggota BPD Curuggoong yang baru saya meminta do’a dan dukungannya dalam menjalankan tugas menjadi anggota BPD Curuggoong ini.
“Kita juga meminta bantuannya kepada para perangkat desa se- Curuggoong untuk saling memberikan saran – saran kepada kami sehingga tugas yang kami emban menjadi ringan,” kata Udin.
Sementara itu, Tamimi, Kepala Desa Curuggoong dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada anggota BPD Curuggoong yang baru dilantik.
“Saya harap kepada BPD yang baru dilantik dapat bekerja sama dengan kepala desa Curuggoong, apabila ada hal hal yang perlu ditanyakan pada kepala desa, kami selaku kepala desa siap membantu dan menjawab. Diharapkan juga kepada BPD yang baru dilantik agar dalam bekerja lebih baik lagi dibandingkan dengan BPD yang purna bakti,” ujarnya.
Ditempat yang sama Gunawan, Camat Padarincang menyampaikan pesan kepada anggota BPD yang baru agar segera melaksanakan rapat internal BPD yang baru untuk menentukan struktur organisasi BPD nya, dan membuat tata tertib BPD, dan membuat minimal Sebanyak 5 peraturan Desa ( PERDES).
“Maka dari itu, pada kesempatan ini pemilihan BPD Desa Curuggoong sangat penting untuk menunjang kesuksesan Roda pemerintahan Desa Curuggoong, yang mana anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan Mufakat,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Padarincang AKP Undang Jumara tidak lupa mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang baru dilantik.
“Semoga dengan dilantiknya anggota BPD Baru masa Bhakti 2020 -2025 bisa bekerjasama dengan pihak Kecamatan untuk memajukan Desa Curuggoong sekaligus bisa bersinergi dan bekerjasama dengan Kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
(Ari Wibowo)