Kades Kertaraharja Berikan Arahan Kepada Pemohon Hajatan Izin Keramaian

oleh -42 Dilihat
oleh

KARAWANG – FBN || Kepala Desa Kertaraharja H. Yahya memberikan arahan langsung kepada pemohon izin keramaian hajatan di kantor Desa Kertaraharja pada hari Rabu (22/07/20)

Terkait dengan izin keramaian tentang acara resepsi pernikahan ataupun khitanan, pemerintah desa Kertaraharja mempersilahkan warganya yang ingin mengadakan acara keramaian. Tetapi dengan syarat mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Seperti hal nya Halimah dari dusun langseb tiga RT 03 RW 03 yang datang menemui H. Yahya selaku kepala desa kertaraharja. Sebagai pemohon, Halimah datang untuk meminta izin keramaian acara resepsi pernikahan keluarganya yang akan mengadakan sebuah pertunjukan band / musik. Dengan segala perhatiannya, H. Yahya selaku kepala Desa Kertaraharja, selain memperbolehkan juga memberikan arahan kepada warganya bagaimana sebagai masyarakat harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan.

Saat berbicara dengan Media fokusberotanasional.net H. Yahya selaku kepala desa Kertaraharja menjelaskan sepenuhnya, “Untuk di masa covid 19, prihal masyarakat meminta urusan hajatan terutama pernikahan, khitanan. Pihak desa tidak keberatan, tidak mempersulit masyarakat untuk keperluannya. Jadi silahkan saja masyarakat yang mau hajatan rame rame, tapi aturan SOP kesehatan harus dilaksanakan”.

Pertama tempat hajat sebelum H-1 itu harus ada pensterilan, artinya penyemprot desinfektan. Kemudian harus ada tempat cuci tangan, dan juga berikut sabun nya. Kemudian yang selanjutnya harus pakai masker. Dan ketentuan umumnya bagi para undangan tamu itu maksimal 50 persen dari undangan yang harus datang. Kemudian untuk mengantisipasi kami selaku aparatur pemerintah desa menugaskan ke masing masing dusun tolong sikapi permasalahan hajatan di masyarakat. Artinya masing masing dusun dari gugus tugas covid 19 untuk Desa, para kepala dusun ataupun para RT dan RW, para lembaga linmas itu harus terjun kesana. Artinya mengantisipasi takut terjadi permasalahan di kemudian hari.

Mungkin arahan dari saya perihal untuk izin rame rame sesuai yang dicantumkan oleh dinas kebudayaan dan pariwisata itu ada aturan mainnya. Makanya untuk sosialisasi kepada masyarakat sebelum terjun ke masyarakat, saya mengadakan Minggon bersama di Desa bersama aparatur pemerintah dan lembaga lembaga kemasyarakatan lainnya, berikan satu arahan silahkan ini untuk izin ada formatnya, tolong sampaikan kepada seluruh masyarakat Desa Kertaraharja yang mau mengadakan hajatan baik pernikahan maupun khitanan. Pemerintah desa Kertaraharja tidak mempersulit”, Kata H.yahya memberikan penjelasan kepada fokusberitanasional.net

Wandi selaku Kepala Tantrib Desa Kertaraharja kecamatan pedes juga mengatakan kepada media bahwa izin untuk hajatan asal berdasarkan prosedur yg telah di tetapkan oleh pemerintah. Dan harus tetap menjaga jarak, memakai masker, menyiapkan air untuk cuci tangan, pungkasnya.

(Ahmad Fokus)