Kades, Kepala Adat, dan Ketua BPD Muara Mea, Penuhi Panggilan Klarifikasi Dari Satreskrim Polres Barut

oleh -33 Dilihat
oleh

MUARA TEWEH – FBN | Konflik masyarakat Muara Mea dengan Perusahaan Indexim Utama Coorporation yang didakwa oleh masyarakat telah merusak kawasan paling sakral umat Kaharingat di Kalimantan memasuki babak baru, Pihak Kepolisian Barito Utara memanggil jajaran Pemdes Desa Muara Mea dan Lembaga Adat untuk mengklarifikasi surat penghentian aktivitas PT.IUC yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Kelompok Hindu Kaharingan, Kepala Desa , Ketua BPD, Kepala Adat Desa Muara Mea. Pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut dilaksanakan di Satreskrim Polres Barut, selasa (21/07/20).

Jajaran Desa Muara Mea pada kesempatan ini didampingi langsung oleh Ketua Majelis Daerah Hindu Kaharingan Barito Utara (MDHK- Barut) Ardianto SH. dan Plt. Ketua Fordayak Barut Leny Dhamayantie.
“ Umat Kaharingan Sekalimantan dalam hal ini diwakili oleh masyarakat kaharingan kawasan Gunung Purei telah melakukan tindakan adat untuk menyingkapi pengrusakan yang dilakukan oleh perusahaan kayu ini.

Yang pertama ada menghentikan aktifitas atau Hinting Pali di kawasan Gunung Peyuyan dari aktivitas apapun oleh pihak darimanapun, Seluruh Umat Kaharingan baik itu dari Sepanjang perairan DAS Barito maupun dari Kaltim yaitu sodara kita suku Suku Bentian Besar, Benueq, paser sampai kaharingan di Loksado Kalsel.

Maupun semua anak keturunan leluhur yang sisilah keluarganya ada di hantarkan ke kawasan suci kaharingan Gunung Lumut, Penyenteaw dan Peyuyan sudah dalam posisi siap dan siaga saat ini, Kapanpun kami mengintruksikan mereka harus kumpul, mereka siap. Kami sangat menyayangkan sikap Perusahaan yang menyatakan tidak tau kalo wilayah Gunung Peyuyan adalah wilayah paling sakral bagi Kami.

Sebelum terjadi tindakan yang diluar kendali kami oleh Umat Kaharingan sekalimantan, simbol umat beragama manapun kalo itu dirusak pasti akan menjadi masalah besar, saya berharap Pemerintah Pusat dalam hal ini kami menyurati Bapak Bupati Barut agar Pemerintah Provinsi segera meninjau kembali ijin HPH dan mencabut semua RKT dari wilayah sakral umat kami yaitu Gunung Lumut, Gunung Peyuyan, dan Gunung Penyenteaw” terang Ketua MDAHK Barut ini tegas.

Sementara Plt Ketua Fordayak Barut Leny Dhamayantie mengatakan,” Saya hadir disini diminta oleh Ketua Majelis Untuk mendampingi proses ini sampai selesai, dan juga rasa kewajiban anak terhadap Orang tua yaitu Alm. Bapak adalah Kaharingan yang akan dihantar ke Gunung Lumut melewati Gunung Peyuyan ini, meminta dengan tegas kepada semua pihak Perusahaan dengan suka rela menghadapi segala prosesi hukum dan ketentuan adat yang berlaku di kawasan Gunung Purei agar konflik bisa terselesaikan dengan kondusif. Selain kawasan spiritual umat kaharingan, semua Gunung dan bukit adalah pasak peyangga Bumi, janganlah keserakahan manusia merusak tatanan Indah yang sudah Tuhan berikan kepada kita ini secara berlebihan. Kita mendampingi dan memantau kasus ini, dan tegas memberi saran kepada pihak Desa agar tidak memberi kuasa kepada pihak manapun untuk menyelesaikan konflik antara Umat Kaharingan ini dengan PT. IUC. Ini adalah tanggung jawab seluruh masyarakat adat khususnya Umat Kaharingan di bumi Kalimantan untuk menyelesaikannya bersama sama bila kelak menemui jalan buntu”. Papar Leny tegas mengakhiri wawancara.

Pewarta : (Lny)