JAKARTA – FBN | Kawal Uji Materi atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) Corona, ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara berbondong-bondong datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Kepada awak media Sekretaris Jenderal Persatuan Rakyat Desa Nusantara, Dimyati Dahlan mengatakan, kedatangan mereka untuk mengawal proses uji materi atau judicial review UU Corona di MK yang diajukan sejumlah Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.
”Kami akan kawal proses JR ini, perwakilan Kades di seluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di MK,” tegas Dimyati, Selasa (7/7/2020).
Dimyati menyebut, para Kades yang hadir di MK berasal dari sejumlah daerah diantaranya, Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Banten, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Para Kades dan perangkat Desa itu, mewakili sejumlah Kabupaten di 5 Provinsi tersebut. Sulsel, misalnya perangkat mewakili Kabupaten Wajo, Sinjai, Bantaeng dan Pangkep.
Sementara, perangkat dari Jabar mewakili Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka dan Pandeglang.
”Yang dari Jabar dan Banten mayoritas naik bus ke Jakarta dan berkumpul di Gedung MK. Hari ini, merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan pendahuluan,” ujar Dimyati.
Pihaknya berharap, Hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut. Sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa.
”UU Corona membuat Dana Desa terancam tidak bisa cair lagi, karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Disamping itu, UU Corona menimbulkan ketidakpastian hukum atas nasib DD 10 persen APBN. “Dengan UU Corona, roh UU Desa 10 persen APBN hak Desa hilang dasar hukumnya?,” kata Dimyati.
Sejumlah Kades mengajukan permohonan uji materi atas UU No. 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dengan kata lain, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.
Gugatan itu, diterima MK pada 23 Juni 2020 lalu dengan surat tanda terima bernomor: 1991/PAN.MK/VI/ 2020 dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.
Ada dua pemohon yang mengajukan JR yakni, Triono selaku Kades Grudo, Ngawi dan Suyanto selaku Kades Baderan, Ngawi. Keduanya merupakan Kades yang tergabung dalam Parade Nusantara.
Ditambahkan, Dimyati, banyak Kades yang siap untuk ditambahkan menjadi pemohon dalam gugatan itu. UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat Desa, khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2 tahun 2020 yang berbunyi:
“Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini,” pungkasnya.(Red)