BEKASI – FBN || Di bulan Agustus 2020 ini terdapat adanya kabar gembira bagi para pelanggan PDAM Tirta baghasasi Bekasi Jawa barat diantaranya pembebasan biaya penyambungan kembali serta pembebasan denda balik nama.
Sebagaimana surat keputusan yang diterbitkan PDAM Tirta baghasasi Bekasi kabar gembira tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2020 hingga 30 September mendatang.
Sebagaimana siaran pers yang diterima melalui humas PDAM Tirta baghasasi Bekasi bahwa keputusan tersebut sudah menjadi keputusan bersama direksi PDAM Tirta baghasasi Bekasi yang berkaitan juga dalam rangka HUT ke 75 kemerdekaan republik Indonesia sekaligus HUT ke 39 PDAM Tirta baghasasi Bekasi.
Dalam hal ini para pelanggan PDAM Tirta baghasasi baik yang berada di kota maupun di kabupaten Bekasi untuk menyiapkan Cukup fotocopy E-KTP serta fotocopy kartu keluarga guna mendapatkan pembebasan biaya denda maupun penyambungan kembali. ( Jhon )