Hebohhh…Oknum Perangkat Desa Pakaan Laok Diduga Memotong Dana BLT Warga Terdampak Covid-19

oleh -55 Dilihat
oleh

BANGKALAN, JAWA TIMUR – FBN | Bantuan uang Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah ) dari Pemerintah untuk warga terdampak covid-19 tidak tersalurkan sesuai nominal .
Seperti yang terjadi saat pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT) di kantor desa pakaan laok Kecamatan galis Kabupaten Bangkalan disinyalir ada indikasi permainan.

Dana bantuan tersebut yang diterima oleh masyarakat ternyata di ‘sunat’ atau di potong oleh oknum kepala desa NI dengan alasan pemotongan uang tersebut 250 di peruntukan tidak jelas.

Kepada awak media pada jumat, (3/07/20). H(30) salah satu warga desa pakaan laok kc galis Bangkalan. Menuturkan, dirinya yang terdaftar mendapat bantuan langsung tunai (BLT) senilai 600 ribu dari pemerintah ternyata di “SUNAT” oleh oknum desa setempat berinisial NI.
“Saya dapat undangan dari pak kades untuk datang ke rumah nya, mendapat bantuan uang senilai 600 Ribu. Amplopnya juga bertuliskan senilai 600 ribu saat di rumah kepala desa NI, saya menyampaikan dari uang yang didapat akan dibagi Berapa warga yang belum dapat,” tutur Kades NI(03/07/20).
Lanjut Kades NI, bantuan tunai 600 ribu yang saya terima diarahkan oleh pihak RT hanya boleh mengambil 250 ribu. Kemudian uang yang 250 ribu diarahkan untuk diberikan kepada tetangga saya secara diam-diam dan jangan sampai ada yang tahu. Sisanya akan diberikan kepada warga yang belum dapat sendiri.
“ saat pengambilan atau pencairan uang tersebut menggunakan Kartu Keluarga (KK) saya,” terang Kades.
Dijelaskan oleh NI, ada 2 gelombang saat pembagian dana bantuan BLT tersebut, dari gelombang tersebut berjumlah 91 kartu keluarga (KK). Saya juga mendapat informasi dari beberapa warga yang terdaftar sebagai penerima BLT juga ikut dipotong atau dibagi 3 untuk yang belum mendapat dan belum terdaftar sebagai penerima BLT.
“Padahal yang saya ketahui, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bantuan dari pemerintah BLT senilai 600 ribu per KK harus sampai ditangan warga yang kurang mampu, tapi kenapa didaerah saya malah dibagi 3,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala desa setempat NI, (03/07/20). Saat dikonfirmasi melalui selulernya, tidak membenarkan pemotongan dana bantuan yang diberikan masyarakatnya dan jika itu terbukti pihaknya menyampaikan kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pemotongan dana bantuan tunai langsung (BLT) kepada warga yang kurang mampu tidak dibenarkan. Jika ada perangkat desa saya melakukan hal itu akan saya panggil dan kita tindak,” ujar Kades kepada media ini.
NI Sebagai Kades laok kc galis Kabupaten bangkalan juga menghimbau kepada masyarakat. Jika mendapati perangkatnya melakukan hal tersebut, segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Jika ada perangkat saya yang memotong dana bantuan yang diterima masyarakat, segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya. Pungkas ()