SERANG – FBN | Seorang guru berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait tindak pidana Pencabulan di Villa pesantren sabil urrosyad Kp. batu Ceper Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
Seorang anak dibawah umur yang berinisil Y (14) dicabuli di Villa pesantren Sabil urrosyad terletak di Kp. Batu Ceper Desa Batu Kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang pada (01/07/2020).
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK., mengatakan, kami telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020 tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Lebih lanjut AKP Indra menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban Y (14) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020.
“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di Villa pesantren sabil urrosyad Kp. batu ceper Ds. Batu kuwung Kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.” ucap Indra saat dikonfirmasi, Rabu (27/07/2020).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil merk toyota avanza warna silver nopol : A 1096 CW kini diamankan Satreskrim Polres Serang Kota.,” sambung Indra
Reporter : (Ari/red)