Giat Minggon Desa Payungsari Dalam Pembahasan Izin Hajat Keramaian

oleh -43 Dilihat
oleh

KARAWANG – FBN | Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan informasi terhadap perangkat desa, Kepala Desa Payungsari mengadakan rapat minggon di Aula Desa Payungsari. Terkait izin hajatan atau izin keramaian. Rabu pukul 10.00 wib. (22/07/20)

Rapat Minggon Desa merupakan rapat rutin yang diadakan untuk mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahan desa, keamanan dan ketertiban, ketertiban administrasi dan informasi terkini yang harus disampaikan, agar warga masyarakat tahu dan mengerti.

Terkait izin hajatan atau izin keramaian, Inggit selaku Kasi Pelayanan Desa Payungsari mengatakan. “Izin rame rame boleh di izinkan tapi dengan syarat protokol pemerintah. Yang punya hajat harus menyediakan tempat cuci tangan, ada blower penyemprotan di pintu masuk tempat hajat. Jaga jarak, hiburan boleh, tapi yang punya organ tunggal atau topeng atau kesenian lainnya harus punya SK dari dinas kebudayaan kecamatan masing masing. Dan yang punya hajatan harus bikin surat pernyataan sendiri tanpa diwakili oleh siapapun. Yang punya hajat harus mengikuti peraturan pemerintah, undangan harus dibatasi, dan para undangan diwajibkan memakai masker, dan jangan membawa anak kecil. Kalo pengen sehat ya seperti itu”. Kata Inggit selaku kasi pelayanan desa payungsari menjelaskan kepada fokusberitanasional.net

Dari kecenderungan banyak himbauan terutama mengenai izin hajatan atau keramaian, Seluruh perangkat desa hendaklah lebih semangat dan proaktif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dede Amas Subhan S.hut selaku kepala desa payungsari kecamatan pedes membenarkan bahwa izin keramaian sudah di perbolehkan, akan tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan. “Alhamdulillah kegiatan hajatan atau keramaian sudah diperbolehkan di wilayah kecamatan pedes, tetapi tetap harus memperhatikan atau menggunakan protokol covid 19 Harus tetap dijalankan mau tidak mau. Kemudian ketika pemohon meminta izin hajatan atau keramaian, pemohon harus melakukannya sendiri. Mulai dari tingkat RT, Desa, kecamatan, termasuk ke tingkat polsek harus sendiri”. Pungkas Dede Amas Subhan S.hut selaku kepala desa payungsari kecamatan pedes kepada fokusberitanasional.net

Reporter : (Ahmad)