KARAWANG – FBN | Rencana pembangunan jalur pembuangan air limbah sisa kegiatan produksi PT. Monokem Surya, salah satu perusahaan industri barang ekspor-import di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, baru terungkap setelah muncul laporan warga tentang aktifitas galian tanah bantaran tanggul menuju ke daerah aliran sungai (DAS) Citarum.
Ironisnya, nama petugas dari kantor divisi wilayah cabang Perusahaan Jasa Tirta ( PJT) di Kecamatan Rengasdengklok berinisial, TTG, disebut-sebut sebagai oknum dibalik pelaksanaan aktifitas galian tanah di area bantaran tanggul menuju DAS sungai citarum.
“Kami sudah tempuh untuk mengajukan Ijin dari mulai lingkungan setempat sampai ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang,”Ucap Tengku Humas Pt.Monokem Surya,Senin(13/7/2020).
“Ini jelas kesalahan dari PJT II, Karena sebelum corona kami sudah mengajukan Ijin, tapi dari pihak PJT belum mengeluarkan surat apapun,”Jelas Tengku
Masih menurut tengku terkait pekerjaan yang sudah berjalan, oknum PJT yang berinisial TTG yang mengerjakan.
“Terkait pekerjaan,itu oknum dari PJT yang mengerjakan semua,dia(TTG-red) bilang sambil berjalan mengurus ijin alangkah baiknya Kita kerjakan galian pipa Nya dulu, “Tutur tengku
Lebih lanjut tengku menyatakan,limbah cair yang rencananya akan di buang Ke DAS Citarum tidak berbahaya, Karena sudah Melakukan ipal
“Limbah cair Ini aman dan tidak berbahaya,karena sudah melakukan Ipal, airnya juga Jernih, bahkan para petani di sini melalui gapoktan sudah meminta kepada kami untuk mengaliri sawah-sawahnya Pake air Limbah Ini, “Lanjut tengku
“Ya sekarang apa boleh buat kami terpaksa menyetop Pekerjaan galian,itu juga Hasil rapat bersama kepala Desa Amansari tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Rengasdengklok,”Pungkas Tengku
Reporter : (Topan)