Hal ini disampaikan oleh Firdaus Oiwobo saat mendampingi Razman Arif Nasution setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 4 November 2024.
FOKUS BERITA JAKARTA – Firdaus Oiwobo menyebut Pengacara Kondang Hotman Paris jangan mimpi bisa penjarakan Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencamaran nama baik yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Firdaus Oiwobo saat mendampingi Razman Arif Nasution setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin 4 November 2024.
“Hotman Paris sudah jumawa bisa memenjarakan Razman Nasution, Jadi itu kelakar Hotman Paris yang terlalu mendahului proses penyelidikan,” ucap Firdaus sambil tersenyum.
“Jangan mimpi bung Hotman ya, Anda berhadapan dengan saya,” sambungnya.
Sementara itu, pengakuan dari Razman Arif Nasution usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan oleh Hotman Pari dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei 2022.
Dirinya mengaku bahwa kasus tersebut, dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Jadi hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan saya yang dorong juga supaya clear kasus ini,” kata Razman di Bareskrim Polri.
Diketahui Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya,Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Penulis: Eky