JAMBI – FBN | Ketua DPD, F SPTI Prov. Jambi Natal hutabarat dengan tegas mengatakan, F SPTI di Prov. Jambi tidak ada dua lisme, penegasan ini di karenakan bahwa intel polsek pasar telah menerima surat pemberitahuan bahwa ada yang mengaku adanya PUK F SPTI pasar jambi yang di ketuai oleh A.Rahman, dalam surat, terlampir karcis Kontribusi jasa angkutan senilai Rp. 2.000. akaibat hal ini, intel Polsek pasar kota jamb dengan via seluler mengundang ketua DPC, F SPTI Kota Jambi Hariyanto harianja.
Pada tgl 10 juni bulan lalu, ketua DPD yang di dampingi sekjen DPC, T. Tampubolon bersama humas datang ke polsek pasar kota jambi, sedang di ruangan, itel tidak mau ditulis namanya langsung menunjukan surat undangan serta karcis kontribusi, melihat karcis itu, ketua , sekjen dan humas langsung terkejut dan berkata ini adalah pungli, tentu harus di amankan dan di proses sesuai Hukum kata ketua.
Lanjut ketua, perlu kami tegaskan, di Provinsi Jambi F SPTI tidak ada dua lisme, bahkan di seluruh Indonesia, hanya satu yaitu ketum bapak Surya batubara Jakarta, dan kita terdaftar di Disnaker Provinsi dan Kota Jambi dan tolong di cek kebenarannya, hanya ada yang mengaku ngaku di prov. Jambi, jika yang mengaku ngaku itu tidak terdaftar di Disnaker Prov. Jambi berarti mereka Ilegal tegasnya.
Terkait karcis kontribusi, kita tidak pernah keluarkan itu, soalnya tidak ada di dalam ad/rt F SPTI yang berpusat di Jakarta, dan hal ini akan kita laporkan ke polisi nantinya, untuk itu, tolong di periksa yang mengaku ketua PUK A. Rahman, siapa yang melantiknya dan siapa yang mengedarkan karcis itu, soalnya karcis itu pencemaran Logo F SPTI kata ketua.
Kemudian, dua orang supir langsir barang DPC, F SPTI kota Jambi tidak rela ditulis namanya mengkui, mereka pernah membayar karcis kontribusi sebesar Rp 2.000,- di Pasar, artinya sudah terjadi pungli.
Kemudian Ketua DPC, F SPTI kota Jambi Hariyanto harianja menegaskan, sesuai surat yang di terbitkan oleh DPP. K SPSI Jakarta bapak. Yorrys Raweyai dan sekjen bapak jenderal Rudi Prayetno tgl 3 juli 2020, bahwa DPP, K SPSI menyatakan dan Mengakui, bahwa ketum F SPTI adalah Surya batubara SH. MM.yang berpusat di Jakarta ini yang Sah (berbadan hukum), Untuk itu di himbau kepada seluruh lapisan masyarakat Prov. Jambi, pegusaha angkutan, pergudangan ,toko, buruh bongkar muat.
Pemerintah Daerah, Kota, dan Kabupaten, terutama kepada aparatur penegak Hukum, yang benar adalah F SPTI yang berpusat di Jakarta, tegas Hariyanto.
Reporter : (Lukman S)