Dua Tahun DPO, Bandit Cabul Berakhir Masuk Sel

oleh -42 Dilihat
oleh

Simeulue – FBN || Kanit Tipidter Sat Reskrim, Polres Simeulue, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa bandit WS (27), pencabulan anak dibawah umur, terhadap Bunga (17) nama samaran-red, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nomor : DPO/01/VIII/RES.1.24/2018 Reskrim tanggal 20 Agustus 2018, telah kembali kekampung halamannya bertempat di Desa Bunga, Kecamatan Salang. Jum’at,(10/07).

Tidak mau kehilangan buruannya, team Elang Reserse Mobil (Resmob), Reserse Kriminal, Polres Simeulue, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, langsung terbang memangsa buruannya.

Bandit pencabulan anak di bawah umur, yang telah melalang buana hampir dua tahun berakhir sudah, diterkam dikediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo,S.I.K, melalui Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa WS (27), telah kembali ke kampung halamannya di Desa Bunga Kecamatan Salang, jelasnya.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, team Elang Reserse Mobil (Resmob) langsung bergerak kelokasi dan menangkap bandit dikediamannya tanpa melakukan perlawanan serta langsung dibawah ke Mapolres, tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal menguraikan kronologis kejadian, Dasar LP : LP.B/37/VI/RES.1.24/2018/Aceh/Res Simeulue, tanggal 22 Juni 2020 tentang perkara Pencabulan anak dibawah umur, pada Sabtu (22/06/2018) lalu.

Korban Bunga (17) nama samaran, datang ke Mapolres Simeulue untuk melaporkan WS (27), yang telah melakukan pencabulan terhadapnya, setelah menerima laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Bripka Wardika, melakukan penangkapan di Desa Trans Meranti, Kecamatan Teupah Selatan, namun tersangka tidak berada dirumah telah melarikan diri kedaratan, urai Kasat Reskrim Polres Simeulue, Ipda Muhammad Rizal.

[Helman]