DPRD Karawang Berencana Interpelasi Soal Anggaran Covid, Andri Sarankan Pemkab Tetap Santai

oleh -55 Dilihat
oleh

Kabupaten Karawang – FBN | Setelah sebelumnya pernah 2 kali bergulir agenda Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, yaitu pada Tahun 2017 dan Tahun 2018. Tetapi 2 kali agenda tersebut selalu gagal, dan nyaris tanpa penjelasan dari penggagas atau inisiator.

Kali ini beranda Media Sosial (Medsos) dan media massa kembali di ramaikan dengan agenda yang sama. Salah satu Fraksi di DPRD Karawang merencanakan akan segera menggalang Fraksi lainnya untuk melakukakan Hak Interpelasi yang memang menjadi hak lembaga Legislatif yang di atur oleh Undang – Undang.

Apa kah agenda Interpelasi ini ada korelasinya dengan agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang. Beberapa awak media berusaha meminta pendapat pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang sudah biasa memberikan kajian serta pandangannya terhadap beberapa kebijakan politik serta kebijakan Pemerintahan Karawang. Ketika di minta pendapatnya, Andri mengutarakan. “Terlalu suudzhon kalau langsung di kaitkan dengan agenda politik Pilkada Karawang. Karena Hak Interpelasi itu bukan sesuatu hal yang menyeramkan dan untuk di takuti, yang namanya Interpelasi itu hak bertanya Legislatif terhadap Eksekutif. Hanya saja menggunakan mekanisme regulasi yang di atur oleh Undang – Undang dan Tata Tertib (Tatib) DPR dan DPRD.”, Ucapnya.

“Jadi menurut saya tidak ada hal yang seram dalam hal Interpelasi. Memang, bisa saja dari Interpelasi berlanjut pada Hak Angket, yaitu penyelidikan DPR atau DPRD terhadap Eksekutif, lalu berlanjut pada Hak Menyatakan Pendapat, dan finalnya sangat di mungkinkan berlanjut pada Impeachment atau pemakzulan. Itu pun apa bila dalam Interpelasi di temukan yang sifatnya pelanggaran terhadap pelaksanaan suatu Undang – Undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.”, Kata Andri.

Selanjutnya Andri mengulas. “Kalau tidak salah substansi atau permasalahan wacana Interpelasi DPRD Karawang ini berkaitan dengan anggaran penanganan Covid – 19 atau Virus Corona kan? Di anggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum transfaran dalam realiasi penggunaan anggrannya.”,

“Saya anggap tidak masalah, selama Pemkab Karawang Percaya Diri (PD) tidak ada sesuatu hal yang salah dalam realisasinya, tinggal di jawab saja nanti pada saat kawan – kawan DPRD Karawang bertanya, dan jika jawabannya memuaskan serta rasional, tentunya selesai sampai pada Interpelasi saja. Tidak mungkin berlanjut pada angket, menyatakan pendapat, apa lagi sampai pada impeachment atau pemakzulan.”, Yakinnya.

“Karena pemkzulan itu tidak mudah. Seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hanya bisa di makzulkan melalui tata cara, dan mekanisme ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang Larangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”, Jelas Andri.

Lebih lanjut, Andri mengatakan. “bila panitia angket bentukan DPRD menemukan bukti selama sidang panitia angket berlangsung (fakta persidangan), Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah melakukan perbuatan, tindakan atau kebijakan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU nomor 23/2014 tentang Pemda (fakta hukum), maka DPRD dapat mengambil keputusan pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan atau huruf f UU 23/2014.”, Pungkasnya.

Reporter : (Topan)