Dinilai Tidak Objektif, Warga BKI Angkat Bicara Terkait HERI SHOP

oleh -45 Dilihat
oleh

KABUPATEN BEKASI – FBN | Dengan adanya pemberitaan mengenai Heri Shop yang berada di Perumahan Bumi Kahuripan Indah (BKI) yang berlokasi di Desa Suka Urip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, mengenai terkait tidak memiliki izin dan di tumpangi oleh oknum Desa, Pada beberapa hari yang lalu.

Rupanya hal tersebut mendapat tanggapan dari beberapa tokoh dan warga Perum BKI, Dede Sugiarto salah satu Warga Perumahan pun berpendapat jika pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan warga BKI, tanpa memberikan Hak Jawab kepada narasumber yang dituju.

Menurutnya itu sudah tertuang dalam Peraturan tentang hak jawab , yaitu UU Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

“Saya sangat menghargai rekan-rekan media yang memang masih satu profesi dengan saya, namun dalam melakukan tugas sebagai kontrol sosial.” Terangnya Dede.

Dengan adanya pemberitaan Heri Shop dirinya (Dede_Red) mengaku prihatin, karena selaku media kita dituntut untuk memberikan informasi yang berimbang, untuk itu kita harus menghargai hak jawab dari sumber yang akan kita beritakan.

Ditempat yang berbeda Suryo Sudharmo Ketua IWO Indonesia (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Bekasi, yang juga tinggal di perumahan BKI kembali memberi tanggapan yang senada, menurutnya pemberitaan seharusnya menghargai Hak Jawab kepada narasumber yang dituju, apalagi terkesan menjustifikasi, bukan kah media apapun taat terhadap Kode Etik Jurnalistik dan harus menjunjung tinggi Azaz Praduga tidak bersalah.

” Sebagai Media seharusnya lebih obyektif dalam mengeluarkannya berita, karena dia punya hak jawab, dan itu harus dihargai oleh setiap Insan Pers, yang bekerja secara independen, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan UU 40 Tahun 1999, agar berita yang dikeluarkan bisa berimbang”. Jelas Suryo

Heri yang merupakan pemilik Heri Shop saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan tentang usahanya menuturkan, jika dirinya selama ini memang berjualan dirumahnya, adapun terkait perizinan seperti yang diberitakan di Media tersebut, Heri mengaku sudah memiliki izin SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Pemerintah Desa Sukamanah.

“ya saya memang sudah dua tahun terakhir membuka usaha toko alat-alat rumah tangga dirumah, tadinya kan keliling, kalau izin sudah ada Laporan ke Desa Sukamanah, dan izin dari aparat setempat (RT/RW)”. Ungkap Heri.

Di tempat yang sama, tokoh masyarakat dan ketua DKM Musholla Al Hijrah, H.Solihin menjelaskan pada awak media “bahwa fasos dan fasum yang di gunakan untuk Mosholla dan parkir adalah untuk kepentingan masyarakat umum, dan sama sekali tidak di pungut biaya, dengan ada nya pemberitaan yang tidak objektif, saya sangat menyayangkan dan ini sangat merugikan warga BKI, Ungkapnya.

Lanjut H.Solihin seharus nya pemberitaan tersebut berimbang dan objektif jangan sampai membawa opini yang bisa menimbulkan fitnah, tutupnya.
( Red)