Diduga Cemari Nama “Komunitas Pengawas Korupsi” Ketum L-KPK Tempuh Jalur Hukum, Polisikan “Media METROACEH.COM”

oleh -39 Dilihat
oleh

TANGERANG – FBN | Pada hari Senin (5/7/20) terjadi pemberitaan yang mengatakan bahwa Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi atau disingkat Lembaga KPK, adalah “KPK abal abal alias palsu,” pemberitaan yang dimuat di kolom berita media metroaceh.com ini sontak membuat tersinggung Lembaga KPK se-Indonesia, khususnya ketua umum Lembaga KPK M. Firdaus Oiwobo,.SH. Senin (6/7/20).

Firdaus menganggap bahwa media yang memberitakan bahwa Lembaga KPKnya adalah KPK abal abal, justru sebaliknya diduga abal abal.
Saya mendirikan Lembaga KPK ini sejak tahun 2013 dan diresmikan oleh Kemenkumhan tahun 2015, semua prosedur sudah saya tempuh termasuk berkordinasi dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi.

Mungkin yang di maksud dengan KPK abal abal adalah LSM lain yang menggunakan nama KPK, namun tidak dengan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi yang saya pimpin, karena Ijin menggunakan nama KPK sudah di tuangkan dalam akta pendirian Lembaga KPK yang disyahkan oleh Kementerian Kehakiman, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Dalam Negri, bahkan di United Organisation Persatuan Bangsa Bangsa ( UNO PBB) saja Lembaga kami sudah terdaftar.” Ujar firdaus.

Firdaus menyayangkan adanya pemberitaan tentang lembaga nya tersebut, akibat pemberitaan dan judul yang menurutnya sangat merugikan dan sudah jelas melanggar Undang undang Pers nomer 40 tahun 1999 tersebut lembaganya merasa dirugikan.

Firdaus telah menginstruksikan kepada Lembaga KPK Dewan Teritorial Aceh untuk melaksanakan upaya hukum, baik Pidana maupun Perdata, guna memastikan kebenaran dari fitnah dan tuduhan miring tentang lembaganya tersebut.

Saya mengajukan surat permohonan kepada Dewan Pers secara tertulis untuk memeriksa legalitas media metroaceh.com tersebut, Firdauspun meminta agar anggotanya di Aceh melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik organisasi di Kriminal Khusus ( Cyber Crime ) Polda Aceh dengan berlandaskan undang undang ITE nomer 19 tahun 2016.

Firdaus meminta kepada Kapolda Aceh agar menangani kasus ini dengan serius, mengingat “Lembaga KPK adalah mitra startegis Kepolisian Republik Indonesia” pungkas Firdaus.

Berita tersiarnya fitnah terhadap Lembaga KPK bermula dari di amankannya anggota Lembaga KPK yang di fitnah melalukan pemerasan kepada Kecik atau kepala desa, namun tanpa menunggu proses pemeriksaan selesai media metroaceh.com langsung menjadi hakim dan menfonis Lembaga KPK dengan menyatakan bahwa Lembaga KPK adalah Lembaga KPK abal abal, padahal setelah di lakukan pemeriksaan secara intensive ternyata anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Provinsi Aceh tidak sama sekali terbukti melakukan pemerasan seperti apa yang di fitnahkan oleh media metroaceh.com.

Direktrur Pengawas Terotorial ( Dirwaster) L-KPK Aceh, Amir menyatakan bahwa dirinya akan melaporkan media metroaceh.com ke Polda Aceh, terkait fitnah yang dilontarkannya media tersebut terhadap lembaganya “saya sudah dapat perintah dari ketua umum untuk melakukan upaya hukum, besok rencana saya kepolda Aceh” ujar Amir mengakhiri. ( Red)