Diakhir Tahun 2020, Perpamsi Jabar Berharap PDAM Sudah Mengantongi Surat Ijin Pengusahaan Sumber Daya Air

oleh -47 Dilihat
oleh

FOKUS BERITA NASIONAL | Dewan pengurus daerah persatuan perusahan Air minum seluruh indonesia (Perpamsi) Jawa barat berharap penuh terhadap PDAM yang berada di aliran sungai Citarum atau balai besar wilayah sungai Citarum (BBWS) bisa menyelesaikan perijinan sumber daya air sebagaimana diatur di dalam Undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber daya air.

Dikatakan Tatang Sutardi ketua DPD Perpamsi Jawa barat usai mengumpulkan perwakilan PDAM di Jawa barat berlokasi di PDAM Tirta baghasasi Bekasi. Kepemilikan surat ijin dalam undang undang nomer 17 tahun 2019 tersebut dinilai penting sebagai payung hukum PDAM , sehingga dirinya berharap diakhir tahun 2020 ini kelengkapan syarat untuk memiliki surat ijin sumber daya air sudah bisa dimiliki.

” Saat ini ada sekitar enam hingga tujuh PDAM yang berada di aliran sungai Citarum atau BBWS belum semuanya melengkapi perijinan.” Ujar Tatang Rabu (08/07/2020)

Lanjut Tatang memang ada sedikit perbedaan pandangan dalam menyikapi undang undang nomor 17 tahun 2019 tersebut antara pihak BBWS dengan PDAM namun dengan telah dikumpulkan perwakilan PDAM yang turut menghadirkan perusahaan jasa Tirta dua Bekasihari ini tentunya perlahan mereka sudah bisa memahami dan melengkapi kekurangan hal hal perijinan untuk nantinya bisa memperoleh surat ijin tersebut.

“Intinya masih ada waktu dan jika dirasa belum cukup kita akan menggelar rapat kembali.” Kata Tatang

Diketahui undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air mencabut dan tidak memberlakukan Lagi undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan dan sebagai pertimbangannya undang undang nomor 17 tersebut bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat.sumber daya air perlu dikelola Dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan dan ekonomi secara selaras.

Selain itu undang undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air disahkan oleh presiden Joko Widodo dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh plt Menkumham Tjahyo Kumolo Pada 16 Oktober 2019 di Jakarta. (Red)