Lebih lanjut Korban mendatangi kantor PT. ESTA DANA VENTURA, yang membuat dirinya terkejut, kendaraan miliknya tidak ada dalam penguasaan PT. ESTA DANA VENTURA.
FOKUS BERITA KABUPATEN BEKASI – Kejadian yang menimpa Sutini warga Perumahan Taman Persada Rt.004 Rw.009 desa Cibarusah Kota Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi. Atas perbuatan Debt Collector yang menarik kendaraan roda 4 Nissan Grand Livina1.5 Hitam Metalik Tahun 2008 secara Paksa.
Hal tersebut membuat Sutini sebagai Debitur (Korban) merasa dirugikan, karena dirinya sudah ada perjanjian sebelumnya, bahwa dirinya diberi tenggang waktu hingga tanggal 22 Maret 2025. Namun mirisnya, diluar dari perjanjian tersebut, pada tanggal 13 Maret 2025 Pelaku AAS dan SAK beserta 14 orang tidak dikenal mengambil unit Grand Livina miliknya.
Kemudian terjadilah mediasi antara Korban dan Pelaku, bahwa kendaraan harus tetap dibawa oleh Terlapor AAS dan SAK, namun jika ingin dilunasi kendaraan tersebut bisa diambil Kembali. Kata AAS dan SAK.
Lebih lanjut Korban mendatangi kantor PT. ESTA DANA VENTURA, yang membuat dirinya terkejut, kendaraan miliknya tidak ada dalam penguasaan PT. ESTA DANA VENTURA.
Selanjunya kembali terjadi mediasi antara Pelapor dan Terlapor, bahwa Terlapor menjanjikan Mobil Nissan Grand Livina tersebut ada dan bisa ditebus, namun hingga saat ini ternyata tidak ada. Terang Pelapor.
Dengan kejadian tersebut, Sutini beserta Kuasa Hukum nya melaporkan kejadian perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan/ Perbuatan Curang tersebut kepada Mapolres Metro Bekasi pada hari Rabu (7/5/2025). Dengan Nomor STTLP/B/ 1739 / V /2025/ SPKT/ POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA. Untuk mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum. (R3daksi)