Dalam waktu singkat Polres Tapanuli Selatan selesaikan kasus Asusila dan kasus Penganiayaan mengakibatkan Korban meregang nyawa

oleh -27 Dilihat
oleh

TAPANULI SELATAN – FBN || Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara gelar konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, jalan SM Raja Padangsidimpuan, Senin ( 27 / 07/ 2020 ).Terkait kasus penganiyaan menyebabkan kematian pada korbannya, pelaku Sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan / pembunuhan tersebut, tersangka RSP (40) warga Dusun Janji Matogu Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan,Jum’at (24/7) lalu sekira 12.30 Wib, akhirnya menyerahkan diri di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Kemudian Tim Polres Tapanuli Selatan melakukan penjemputan terhadap tersangka.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Hamonangan Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby Pembina, S.I.K, Senin, (27/7) mengatakan, kejadian ini berawal Pelaku RSP Memanggil Anak Korban( almarhumah) Liza Hanum Br Pohan yang Bernama Lastri pada waktu lewat di depan rumah pelaku, namun Lastri tidak menjawab namun Mencibir Pada Waktu Itu Pelaku berkata kepada Lastri “ Dasar Celong” namun Lastri terus pergi.

Sekitar pukul 12.00 wib korban kembali kerumah bersama Syahriani Br Pohan dan sampai di depan rumah korban datang Lastri dan mengadukan kepada korban (ibunya) sambil menangis bahwa Pelaku telah mengata ngatainya matanya celong.Reaksi korban lantas melempar rumah tersangka dengan batu, sehingga mengenai jendela rumah tersangka, selanjutnya korban memaki –maki tersangka yang duduk ditempat jualanya dengan kata kotor. Atas ucapan tersebut Pelaku merasa emosi kemudian mengambil sepotong kayu / broti yang berada di samping tempat jualan minyak dan mendatangi korban, selanjutnya memukul kepala korban sebelah kiri dan diulangi lagi memukul kepala korban pada bagian belakang sehinga korban langsung jatuh telungkup.

Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka pada kepala bagian sebelah kiri dan luka robek besar dikepala bagian belakang sehingga mengakibatkan Korban meninggal dunia di TKP. Pelaku sempat melarikan diri dengan mempergunakan sepeda motor Yamaha N- Max ke Simarpinggan menemui orang tuanya di Simarpinggan.Kemudian Pelaku menumpang bus Sibual-buali tujuan Dolok Sanggul dan sesampainya di Dolok Sanggul pukul 22.00 wib di rumah (pariban) Pelaku menginap. Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 pukul 10.00 wib Pelaku menelepon ke kampungnya mencari informasi keadaan korban dan dijawab korban sudah meninggal dunia kemudian disuruh agar Pelaku menyerahkan diri, selanjutnya Pelaku setuju supaya berkordinasi dengan orang tuanya dan polisi, supaya Pelaku dijemput di terminal bus Tarutung, Kemudian pada hari minggu tanggal 27 juli 2020 pukul 00.15 wib Pelaku dijemput oleh polisi di terminal bus Tarutung selanjunya di bawa ke Mapolres Tapsel.

Tim dari Polres Tapanuli Selatan mengumpulkan Barang Bukti Sepotong kayu/broti panjang 51 cm ukuran 5 x 7 cm yang dipergunakan Pelaku untuk memukul korban, Sepotong sarung milik korban berlumuran darah, Sepotong celana pendek warna hijau merek blancos (milik pelaku yang di pakai Pelaku waktu kejadian, Sepasang Baju Korban yang berlumuran darah dan Sepeda motor matic merk yamaha n-max warna putih tanpa nomor polisi dipergunakan Pelaku untuk melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan bahwa, Pasal yang dipersangkakan terhadap Pelaku adalah Pasal 338 KUHP,dengan unsur Barang siapa dengan sengaja Menghilangkan nyawa orang lain, Dihukum karena Makar Mati dengan hukuman penjara selama – lamanya 15 Tahun.

Selanjutnya, terkait kasus asusila atau ” dukun cabul” , Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa tersangka YSS warga Kabupaten Rokan Hulu Riau yang berkedok sebagai ahli pengobatan spiritual telah melakukan pencabulan kepada 2 orang korbannya di Kecamatan Batang Angkola Tapanuli Selatan, namun baru satu orang korban berinisial Melati (17) yang berani mengadukan tersangka dukun cabul tersebut.

Awal nya Kejadian kasus cabul ini terjadi Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Batang Angkola. Tersangka YSS si dukun cabul ini melakukan pengobatan kepada abang korban RM yang sedang sakit.Melihat tubuh Melati, tersangka dengan modus langsung berkata kepada korban, bahwa korban juga ada memiliki penyakit (kesetanan) dan menanyakan apakah korban mau di obati.” Kau juga ada penyakitmu (setanmu), mau kau di obati !,” ucap Kapolres Tapanuli Selatan menirukan ucapan si dukun cabul.

Berhasil menyetubuhi korban pada saat itu, tersangka pun ketagihan dan melakukan perbuatan biadabnya kembali Sabtu (25/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB ditempat yang sama. Usai melampiaskan hasrat birahinya, tersangkapun mengancam korban agar jangan memberitahukan kepada siapa – siapa termasuk orang tuanya atas peristiwa itu.Tertipu dengan dukun cabul, akhirnya korban memberitahukan kepada keluarganya, dan di Minggu (26/7/2020) sekira pukul 04.30 WIB tersangka berhasil di amankan warga masyarakat setempat.

Tersangka sempat di hajar dan di hadiahi bogem mentah warga masyarakat, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tapanuli Selatan.Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan akan menjerat tersangka dukun cabul ini dengan pasal 81 Subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pasal 76 D pasal 81dan pasal 76 E pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan dari kasus dukun cabul ini antara lain satu potong baju milik korban bertuliskan FKCO berwarna merah muda dan satu potong rok milik korban berwarna hitam.Konferensi pers / Press Release yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan, juga dihadiri Waka Polres Tapsel Kompol Hasibuan, S.H,. Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, SIK,. KBO Reskrim Ipda.Sucipto, Kanit I Pidum Iptu.Raden Saleh Harahap, Kanit UPPA Aiptu. Maraden Hutabarat, Kasubbag Humas Ipda.Aszul Pane, Kasie Propam Iptu.Victor Sihombing dan Kadis PP dan PA Kabupaten Tapanuli Selatan Tiorisma Damayanti serta personil Sat Reskrim, bertempat di Mapolres Tapanuli Selatan. ( FBN 050 )