BARITO UTARA – FBN | Berladang merupakan bagian dari pekerjaan masyarakat yang diwariskan oleh nenek moyang suku Dayak secara turun menurun,sehingga berladang merupakan bagian dari tradisi lokal yang sulit dipisahkan dari kehidupan masyarakat di pedesaan.
Karena berladang dilahan kering atau daerah pegunungan semata – mata untuk menanam padi, atau ubi untuk menghidupi anak istrinya hanya dalam satu musim saja.
Keberadaan Ormas di Indonesia sebenarnya sudah terbentuk semenjak awal abad ini dan mempunyai kedudukan paling strategis bagi proses kebangsaan Indonesia.
Untuk itu, dimentori oleh Ketua Gerdayak Drs. Saprudin S.Tingan, Ketua Fordayak Barut Leny Dhamayantie, Sekjen Perpedayak Gideon Kongli dan Biro Hukum DAD Barut Jubendry bersatu pakat mengkaji dan menggali sejarah bermuatan kearifan lokal berladang dengan sistem membakar lahan ini untuk menjadi Bahan pembuatan Perda atau Perbub Pemerintah Daerah Barito utara sebagai produk hukum yang disahkan untuk menjamin kearifan lokal dan kedaulatan pangan Suku Dayak di wilayah Barito Utara, serta menghindari ungkapan kriminalisasi peladang dan bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga Bangsa Indonesia.
Kajian tersebut diterima Langsung oleh Bupati Barito Utara H. Nadalsyah dampingi Sekda Barito Utara Drs. Jainal Abidin.
“Pihak Pemerintah sangat mengapresiasi hadirnya Ormas turut serta berperan aktif dalam mengatasi masalah peladang kita ini, Kami pihak Pemda Barut akan berusaha secepatnya untuk membuat sebuah produk Peraturan Bupati yang menjadi dasar dan jaminan bagi petani tradisional untuk bertani dan mendapatkan pengakuan secara formal, dan mendapatkan jaminan serta pengakuan hukum.
Produk hukum yang akan kami terbitkan nanti hanya bersifat sementara saja (jangka pendek), sembari kita menunggu Peraturan Gubernur(Pergub)Kalteng yang lebih luas cakupannya terkait aturan tentang petani tradisional di Kalteng” sambut Bang Koyem saat pertemuan ini dilakukan dikantor Pemda Senin (13/07/20).
Setelah itu, perwakilan Ormas Dayak Barut yang terdiri dari DAD Barut, Gerdayak, dan Fordayak Perpedayak serta perwakilan Demang sebarito Utara menyerahkan konsep kajian Draf Perda berorientasikan sejarah maupun kajian hukum yang memuat regulasi Petani adat kepada Bupati Barut H. Nadalsyah.