Bidhumas Polda Kalteng Jelaskan Penangkapan 400 Gram Sabu Oleh Ditresnakorba Polda Kalteng

oleh -36 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA – FBN | Polda Kalteng – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran Narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Sebelumnya, direktorat ini telah mengungkap penyalahgunaan Narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., saat konferensi pers tindak pidana Narkotika di ruang Ditresnarkoba Jalan Tjilik Riwut Km. 01, Mapolda, Selasa (02/06/2020) pagi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Dimana, barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

Hal senada juga disampaikan Dirresnarkoba, diterangkannya, setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Pada hari, Jum’at (29/05/2020) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Dirresnarkoba, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” paparnya.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.

“Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” pungkasnya.

Reporter. : Surya/
Sumber. : hasil liputan di Polda Kalteng/Humas Polda Kalteng
Editor. : Redaksi FBN net