Berpotensi Rugikan Dinas PUPR Karawang, Sebaiknya Proyek Jembatan Boni Cibuaya Diputus Kontrak

oleh -32 Dilihat
oleh

“Bukan hanya masyarakat sebagai pengguna jembatan yang dirugikan, tetapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang juga sangat dirugikan,” Rabu, (20/11/2024).

FOKUS BERITA KARAWANG  – Proyek dengan judul Rehabilitasi Jembatan Boni Dusun II, Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang, dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 027.02/……../10.2.01.0039.2.3/KPA-JLN/PUPR/2024 dengan nilai anggaran kontrak sebesar Rp 189.300.000 waktu pengerjaan 75 hari kalender, terhitung sejak 23 Agustus S/D 8 November 2024 penyedia jasa CV. Palapa Dig Daya belum selesai dikerjakan.

Berdasarkan panatauan dilapangan secara langsung, progresnya masih sangat minim. Secara kasat mata, yang baru terpasang adalah rucuk bambu. Sehingga banyak pihak yang mempersoalkan atas kejadian tersebut.

Salah seorang aktivis, Andri Kurniawan berpendapat, “Sungguh sangat keterlaluan penyedia jasa yang melaksanakan proyek jembatan Boni. Dalam hal ini, bukan hanya masyarakat sebagai pengguna jembatan yang dirugikan, tetapi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang juga sangat dirugikan,” Rabu, (20/11/2024).

“Mendapat kepercayaan dari pemberi pekerjaan, bukannya dimanfaatkan dengan baik, selesaikan kewajiban dengan tepat waktu, tapi malah molor. Bahkan kalau kenyataan dilapangan baru pemasangan rucuk bambu, terlihat sekali ketidak seriusannya,” Sesalnya

Masih kata Andri, “Saran saya kepada Dinas PUPR Karawang, dari pada harus menanggung resiko. Sebaiknya putus kontrak saja, karena sejak habis kontrak hingga hari ini sudah sangat jauh. Kalau pun diteruskan, sudah dapat dipastikan akan dikerjakan secara terburu – buru, khawatir berdampak pada kualitas. Sedangkan yang harus jadi pertimbangan, buruknya kualitas jembatan bukan hanya berpotensi menjadi kerugian uang Negara saja, tetapi berkaitan erat dengan keselamatam jiwa manusia,”

“Saya kira tidak perlu dipaksakan untuk dilanjutkan, putus kontrak saja. Kemudian tinggal lakukan reposisi ke anggaran perubahan. Selanjutnya, perusahaan atau CV yang sudah membuat pusing Dinas PUPR Karawang, tidak perlu lagi diberikan pekerjaan,” Tegasnya

“Atas hal ini, saya beserta tim akan segera melayangkan surat permintaan audiensi kepada Dinas PUPR Karawang, dan meminta pihak yang bertanggung jawab pada CV. Palapa Dig Jaya dihadirkan. Namun kesimpulan akhirnya, tetap kami mendesak untuk diputus kontrak,” Pungkasnya.

Penulis : Pan