Bekerja Paling Lama Enam Bulan Wajib Masuk Sebagai Peserta BPJS

oleh -36 Dilihat
oleh

GUNUNG SITOLI – FBN | Bertempat di Aula Kampus IKIP Gunungsitoli dilaksanakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan tentang syarat dan ketentuan yang harus ditempuh sebagai peserta BPJS, Rabu (15/07/2020).

Hadir Wakil Rektor I, II, dan III, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Dosen, dan Pegawai Tetap Yaperti Nias. Wakil Rektor I, Drs. Amin Otoni Harefa, M.Pd., pada kata sambutannya “Kegiatan sosialisasi ini kita sambut baik atas kesediaan pihak BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberi pemahaman tentang syarat dan ketentuan yang harus ditempuh sebagai peserta BPJS”.

Rolan Lumbantobing, S.H., Kepala BPJS Ketenagakerjaan, menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, manfaatnya sangat besar yang akan memberikan pelayanan baik kesehatan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, dimulai sejak perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumahnya atau penyakit disebabkan oleh lingkungan kerja.

Selanjutnya, sesuai UU No. 14 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, WAJIB menjadi peserta Program Jaminan Sosial”, Tegasnya.

Reporter (M.Harefa)