Bawaslu dan KPU : Penting Menyamakan Pemahaman Mekanisme dan Teknis Pilkada di Era Pandemi Covid-19

oleh -31 Dilihat
oleh

TANAH BUMBU – FBN | Covid bukan hambatan dalam menyelenggarakan Pilkada. Bawaslu dalam konteks tahapan pemilihan, jika penerapan Protokol Covid-19 dinormakan dalam PKPU maka hal itu termasuk tata cara prosedur mekanisme Penyelenggaraan Pemilihan.

Bawaslu dalam hal ini tentu memiliki tugas tambahan yakni selain melakukan pengawasan tahapan juga mengawasi terlaksananya anjuran protokol covid-19. Namun demikian persoalan covid-19 adalah persoalan non elektoral, dan Penyelenggaraan Tahapan Pilkada adalah Persoalan Elektoral, jangan sampai kemudian persoalan non elektoral mempengaruhi subtansi elektoralnya.

Ketakutan yang berlebihan terhadap Covid-19 akan mempengaruhi kinerja-kinerja pengawasan. Kita harus memiliki sikap optimisme sembari waspada”, tutur Pa Abhan, SH, MH Ketua Bawaslu Republik Indonesia mengawali sambutannya dalam kunjungan kerja ke Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, 4 Juli 2020.

Melanjutkan Arahannya, Bapak Abhan menyampaikan, “Ada Dua tahapan pra pemungutan suara dalam penyelenggaraan yang sangat berat bagi Penyelenggara Pemilihan di era pandemi Covid-19 yaitu, Pertama, Penyelenyelenggaraan dan Pengawasan Verfak, Kedua, adalah Pelaksanaan Coklit (muntarlih). Sebab Dua tahapan ini relasinya dengan masyarakat.

Intesitasnya kontak dengan masyarakat sangat tinggi. Solusinya adalah komitmen bersama dengan masyarakat, pemerintah dan semua pihak agar tetap patuh pada penerapan protokol covid-19. Bawaslu tidak ingin menjadi penyebab penyebaran covid-19″. Terang Ketua Bawaslu RI.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Tanbu H. Kamiluddin Malewa yang akrab disapa Bapak Malewa, sebagai tuan rumah. Selain itu hadir pula Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Ibu Erna Kaspiah, S.Ag, M.Si.

“Penanganan dugaan pelanggaran pidana pada pilkada waktunya maksimal 5 hari. Adalah waktu yg sangat sedikit bagi Bawaslu untuk mengumpulkan segala alat bukti. Oleh sebab itu diperlukan koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan Kepolisian dan jaksa. Polisi, Jaksa dan bawaslu yg tergabung dalam sentra gakkumdu porsinya sangat besar dalam penegakan hukum pidana pilkada. Prinsip Pelayanan Hukum Pemilihan adalah Menegakkan hukum secara obyektif, profesional tanpa pandang bulu”, lanjut Pa Abhan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu H. Kamiluddin Malewa dalam wawancara melalui WA terkait pertanyaan awak media tentang hal apa saja yang penting untuk disepahamkan. Malewa menjawab, “misalnya pelaksanaan PKPU 18 Th 2019 Perubahan Kedua PKPU 3 Th. 2017 yg kemudian menjadi perobahan ketiga dalam PKPU 1 th. 2020 Pasal 23 Ayat 4a, menyebutkan dalam hal berdasarkan kesaksian panwascam/PPL dinyatakan secara tertulis bahwa pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memberi dukungannya bila dukungan tersebut tidak memenuhi syarat.

Dalam hal Bawaslu tidak dalam porsi memberikan keterangan MS atau TMS, tetapi hanya akan mencatat dalam Form A sebagai bagian dari hasil pengawasan. Dalam hal ayat 4a tersebut Bawaslu tidak dalam porsi memberikan keterangan yang menyebabkan MS atau TMS nya pendukung Bapaslon Perseorangan, tetapi Bawaslu hanya akan mencatat dalam Form A sebagai bagian dari hasil pengawasan. Itu salah satu contoh yang harus disamakan pemahamannya antara Bawaslu dan KPU” Pungkasnya.

Pewarta : Leny Kabiro Barut.