Bantuan Provinsi Untuk Desa Payungsari diluar Kewenangan Pemerintah Desa

oleh -23 Dilihat
oleh

KARAWANG – FBN | Bantuan tunai dan non tunai dampak Covid-19 provinsi Jawa Barat untuk tahap ke 2 di Desa Payungsari kecamatan pedes, yang di salurkan melalui Kantor Pos. Dimana dari bantuan tersebut itu di antarkan secara langsung oleh Ojol ke setiap rumah penerima dengan jumlah 215 penerima. Rabu (15/07/20).Bantuan dari gubernur di wilayah Desa Payungsari kecamatan pedes yang di salurkan melalui Kantor Pos pedes dan diantarkan langsung oleh ojek online, Bantuan tersebut adalah berupa Beras 10 kg, Gula pasir 2 kg, Minyak goreng 3 ltr, Terigu 1 kg, Makanan Kaleng 4 pcs (155 gr), Vitamin C (1 paket), Mie instan 15 pcs, Susu 5 buah, Masker 5 pcs, yang dikemas dalam satu paket dan uang Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).Sejatinya bantuan tersebut disalurkan tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerimanya. Seperti calon penerima yang masuk juga daftar penerima bantuan lainnya.
Dari data yang ada, jumlah penerima bantuan gubernur di Desa Payungsari tahap ke dua adalah 215 penerima. Terjadi penurunan dari tahap sebelumnya yaitu pada tahap 1 dengan jumlah 327 penerima bantuan.Amarta selaku Kepala Cabang kantor Pos Pedes mengatakan kepada FBN bahwa tahap pertama 327 penerima dan tahap kedua 215 penerima. “Tentang terjadi penurunan jangan tanya ke Pos, Pos hanya menyalurkan barang dari provinsi. Dan ojek online sebagai pengantar yang diperbantukan”. Pungkasnya kepada media.Lain halnya seperti BLT, pemerintah Desa berperan dalam penyaluran BLT ke pada para penerima bantuan. Bahkan kegiatan BLT tersebut juga dihadiri oleh seluruh aparatur Desa. Karena BLT yang di salurkan kepada yang menerima adalah bersumber dari Dana Desa (DD) dengan Nominal Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) untuk satu penerima BLT.Dan untuk Bantuan Gubernur, Sejatinya pemerintah Desa tidak ikut serta dalam Bantuan Gubernur, walaupun bantuan gubernur tersebut di terima oleh masyarakat yang ada di wilayah desa itu sendiri.Dede Amas Subhan S.hut selaku kepala Desa Payungsari mengatakan kepada fokusberitanasional.net terkait perihal bantuan gubernur tersebut di Desa Payungsari. “Untuk penentuan CPCL (calon penerima calon lokasi) bantuan gubernur bukan kewenangan pemerintah Desa”. Pungkas Dede Amas Subhan S.hut kades Payungsari kecamatan Pedes.( Ahmad )