Ayah Pelaku Kekerasan Terhadap Putri Kandung di Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -63 Dilihat
oleh

JAKARTA – FBN | Setelah melihat dan mempelajari tayangan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang dilakukan seorang ayah kandung di Durensawit Jakarta Timur terhadap putrinya berusia usia 12, Komnas Perlindungan Anak menilai pelaku telah mencederai makna tema Hari Anak Nasional 2020 Anak Terlindungi Indonesia dan dalam kesempata itu pula berterima kasih serta memberikan apresiasi kepada tetangga korban yang mencoba memberikan pembelaan terhadap korban.

Demikian juga kepada Sat Reskrimum Unit PPA Polres Metro Jakarta atas kerja cepat menangkap pelaku untuk dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya.

Untuk pelaku sebagai orangtua kotban yang melakukan tidak kekerasan dalam bentuk penganiayaan dan penyiksa terhadap anaknya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polres Jakarta Timur untuk menjerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokoknya karena dilakukàn oleh orangtua kandungnya.

Dan untuk ibu tiri korban yang tidak melakukan pertolongan dan menghentikan kekerasan yang dilakukan suami terhadap korban dapat dikategorikan ikut serta membiarkan terjadinya kekerasan padahal korban membutuhkan pertolongan, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2014 dapat juga ditahan dan dikenakan ancaman 5 tahun penjara ..untuk memastikan perlindungan anajlk, Hari ini Komnas Perlindungan Anak akan bertemu korban, pelaku dengan kordinasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.(Red)