JAKARTA – FBN | Pilkada serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Semakin dekat dengan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Data per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Untuk itulah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus melakukan berbagai kegiatan dalam rangka kerjasama peningkatan pengawasan netralitas ASN sebagai bentuk pencegahan pelanggaran netralitas ASN.
Pada hari Rabu (5/8/2020) KASN melakukan Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang kedua dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri”. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN dan dilanjutkan dengan sambutan kunci dari Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dalam hal ini diwakilkan oleh Teguh Widjinarko selaku Plt Deputi SDM Aparatur.
Kegiatan ini antara lain berupa deklarasi netralitas ASN yang dikuti oleh lebih dari 618 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Papua.
Kegiatan lain yang digelar adalah diskusi panel dengan pembicara Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Direktur Wasdal lV Badan Kepegawaian Negara Achmad Slamet Hidayat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.
Dalam sambutan pembukaan Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto mengemukakan pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada Serentak. Disampaikan fakta bahwa merujuk pada data KASN per 31 Juli 2020, dari 456 pelanggaran tersebut, sebanyak 27.6% dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi. “Ini alarm pilkada 2020 sudah berbunyi yaitu indikasi birokrasi berpolitik”, ujar Agus.
Banyaknya pucuk pimpinan birokrasi yang terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN tentu berpotensi pada penyalahgunaan wewenang. Agus menambahkan bahwa pada Desember 2020 akan ada suksesi kepemimpinan di 270 daerah. “Harus dipastikan pelaksanaan suksesi melalui Pilkada serentak ini tidak ada pengerahan birokrasi, karena ASN netral dan birokrasi tidak berpolitik itu harga mati”, tegas Ketua KASN.
Sementara pada sambutan kunci, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB yang mewakili Menteri menyampaikan “Netralitas merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dalam rangka mewujudkan ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI”.
Teguh mengajak seluruh ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Pengawasan netralitas ASN tentu sangat memerlukan kolaborasi dan dukungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dalam data KASN disampaikan hingga 31 Juli 2020, jenis pelanggaran netralitas tertinggi adalah: melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah (21.5%), kampanye/sosialisasi media sosial (21.3%), mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon (13.6%).
Sementara dari sisi jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah: Jabatan Pimpinan Tinggi (27.6%), Jabatan Fungsional (25.4%), dan Jabatan Administrator (14.3%). “Kita harus antisipasi betul bahwa pengerahan birokrasi dalam pilkada serentak ini jangan sampai terjadi, apalagi di masa pandemi ini, berbagai jenis kegiatan dengan label penanggulangan covid19 sangat bisa dipermainkan oleh petahana yang akan maju kembali dan atau pejabat di daerah yang berniat maju dalam Pilkada” ujar Adnan Topan selaku Koordinator ICW.
Pelanggaran netralitas ASN perlu penguatan dalam hal pemberian sanksi, mitra strategis KASN dalam hal ini adalah BKN dan tentu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik itu Bupati, Walikota, Gubernur dan Menteri/Kepala Badan harus memperhatikan urgensi netralitas ASN dalam pilkada serentak ini.
Sementara itu Direktur Wasdal IV BKN Achmad Slamet Hidayat menyatakan bahwa BKN sebagai mitra strategis KASN mendukung rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK, dengan menangguhkan data administrasi kepegawaian ASN yang bersangkutan, sehingga Pegawai ASN tersebut tidak akan bisa naik pangkat, atau rotasi jabatan, apalagi promosi jabatan, sampai dengan rekomendasi sanksi ditindaklanjuti oleh PPK.
Selain itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan netralitas ASN merupakan aspek penting dalam mengantisipasi tindakan koruptif di birokrasi, jika ASN tidak netral yang terjadi adalah birokrasi menjadi tercampur dengan politik dan akan masuk berbagai kepentingan kepentingan sesaat yang merugikan masyarakat.
“Birokrasi berpolitik adalah salah satu pangkal dari tindakan korupsi, kita dalam forum ini bersepakat pilkada serentak harus bebas dari tindakan penyalahgunaan kewenangan, utamanya oleh petahana yang akan maju kembali” ujar Pahala.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo dalam pemaparannya menyampaikan bahwa netralitas ASN adalah simbol semangat reformasi birokrasi yang harus terus didukung dan diperlukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020 menjadi prasyarat agar terlaksana dengan lancar dan tertib.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga menyampaikan bahwa netralitas ASN penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang sehat.
Diakuinya bahwa instansi daerah adalah ladang empuk berbagai pelanggaran netralitas ASN “Kita akan terus mendukung agenda netralitas ASN ini, termasuk terus mengkampanyekan kepada seluruh ASN di Kalimantan Barat untuk selalu menjaga sikap netral dalam bekerja” ucap Sutarmidji.
KASN sebagai Lembaga yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan netralitas ASN sebagaimana UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sejauh ini telah melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas.
Dalam melaksanakan tugas tersebut KASN berkolaborasi dengan kementerian/Lembaga seperti Kemendagri, Kemenpan-RB, KPK, Bawaslu RI dan BKN, serta dengan Lembaga/Organisasi Sipil Kemasyarakatan dan media massa. Dengan demikian kegiatan Kampanye GNN ASN ini diharapkan menjadi harmoni penguatan implementasi pelaksanaan pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.
Ketua KASN menghimbau agar setiap pegawai ASN mampu membangun kesadaran, kemauan dan tanggung jawab ASN, berkenaan dengan Etika dan perilaku imparsialitas, yaitu tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, serta bebas dari pragmatisme politik.(Red)