RIAU – FBN || ederasi Pertambangan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( FPE KSBSI ) Kab.Siak mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker) Provinsi Riau Jl.Pepaya Kec.Sukajadi Kota Pekanbaru.Rabu ( 05/08/2020 )
Kedatangan FPE.KSBSI Kab.Siak dipimpin langsung oleh Ketua FPE KSBSI Kab.Siak ( Swandi Hutasoit S.H ) beserta tim untuk membahas nasib 6 orang karyawan yang diputus kontrak kerja ( PHK ) sepihak oleh PT.ABB ( Adonara Bakti Bangsa ) adapun nama karyawan tersebut diantaranya ;
1.Rizali (43 ) mulai bekerja 2004
2.Roy Panjaitan ( 30 ) mulai bekerja 2018
3.Zilhendri ( 44 ) mulai bekerja 2004
4.Adman Aprianis ( 46 ) mulai bekerja 2004
5.Woni ( 55 ) mulai bekerja 2010 dan
6.Azhar ( 55 ) mulai bekerja 2004.
Mereka semua bekerja dibidang usaha jasa Pengamanan ( Security ) di PT.Chevron Pasifik Indonesia ( PT.CPI) Minas yang dimana PT.ABB ( Adonara Bakti Bangsa ) selaku pemenang kontraktor dibidang jasa pegamanan disana.
Seandainya Menjelaskan kepada awak media, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) karyawan ini tidak masuk akal hanya keterlambatan SKCK dan kedisiplinan karyawan seharusnya itu bisa diselesaikan secara baik baik saja tanpa memutus hubungan kerja secara sepihak.
Jadi kedatangan kami ( FPE. KSBSI ) bersama tim untuk menuntut keadilan dan hak para karyawan yang telah diputus kontraknya sepihak oleh pihak perusahan PT.ABB untuk mediasi ke Disnaker.
Lanjutnya, apalagi keenam orang ini mempunyai tanggungan ( Anak dan istri ) ,jadi saya selaku ketua serikat FPE.KSBSI Kab.Siak mengharapkan agar Pihak Perusahaan PT.ABB mempekerjakan kembali ke enam karyawan yang diputus kontraknya.
Tambahnya jika tuntutan kami ( FPE.KSBSI ),tidak dipenuhi oleh perusahaan PT.ABB kami akan melakukan aksi lebih lanjut untuk menuntut keadilan dan kesejahteraan buruh (karyawan) menurut ” Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 “.Ucapnya..
Ditempat lain,Kepala Dinas Ketenagakerjaan ( Kadisnaker ) Provinsi Riau (Jonli S.OS) saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya laporan dari pihak FPE KSBSI dengan PT.ABB ( Adonara Bakti Bangsa ) perihal pemutusan hubungan kerja ( PHK ) sepihak oleh pihak perusahaan.ungkapnya
Lanjutnya,tadi kami sudah mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi di Ruangan pertemuan. akan tetapi, dari mediasi ini pihak perusahaan ( PT.ABB ) belum bisa memutuskan/menentukan permintaan dari pihak FPE KSBSI. sehingga mediasi diundur pekan depan tanggal,12 Agustus 2020 hari rabu.Ucapnya
Lanjut Kadisnaker ini pihak dari Pekerja yang diwakili oleh ( FPE KSBSI ) Kab.Siak hanya menginginkan supaya keenam karyawan pekerja tersebut dipekerjakan kembali seperti biasanya.singkatnya
Dilokasi yang sama awak media juga menkonfirmasi ke pihak perusahaan PT.ABB yang diwakili Oleh HRD nya ( Arif ) menyampaikan hasil dari mediasi ini kami akan membicarakan ke manajemen perusahaan.
(Red)